PALAS I METROSERGAI.com – Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Padang Lawas kembali diungkap aparat kepolisian.
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas berhasil meringkus seorang pria berinisial MRH (52), yang diduga sebagai pengedar sabu di Kecamatan Barumun.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (28/02/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah rumah di Lingkungan Wek I, Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas.
Rumah tersebut diketahui merupakan kediaman tersangka sendiri.
Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., melalui Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K. Pohan menjelaskan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah karena rumah tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi sekaligus tempat konsumsi narkoba.
“Mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba langsung memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit II AIPDA Dian Fitroh Manurung untuk melakukan penyelidikan dan penindakan,” ujar Bripka Ginda.
Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan MRH di dalam rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan di kamar tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 10 paket narkotika jenis sabu siap edar dalam berbagai ukuran yang disimpan di dalam plastik warna hitam.
Selain sabu, petugas juga menyita tiga unit telepon genggam masing-masing berwarna biru merek flip, silver merek Nubia, dan hitam merek Oppo.
Turut diamankan satu plastik asoi, dompet warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp250.000 yang diduga hasil transaksi.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Padang Lawas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Padang Lawas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Sekaligus mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.(mps)












