Polhukam

Diskursus Kewenangan Penyidikan: Menuju Kolaborasi Penegakan Hukum yang Ideal

×

Diskursus Kewenangan Penyidikan: Menuju Kolaborasi Penegakan Hukum yang Ideal

Sebarkan artikel ini

 

Oleh: Prof. Dr. Amir Ilyas, SH. MH

METROSERGAI.com – Perdebatan mengenai pembaruan hukum acara pidana, khususnya revisi UU No. 8/1981, kembali mencuat dengan semakin kuatnya wacana penyatuan fungsi penyidikan di bawah institusi Polri.

Isu ini menjadi semakin relevan menjelang penerapan UU No. 1/2023 yang dijadwalkan berlaku pada 2 Januari 2026.

Gagasan ini tidak hanya memantik reaksi dari institusi Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi juga menimbulkan pertanyaan mendasar:

Apakah pemusatan kewenangan penyidikan di Polri merupakan solusi ideal, atau justru menciptakan monopoli yang membahayakan penegakan hukum?

Konteks dan Tantangan

Kejaksaan selama ini memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu, seperti korupsi dan pelanggaran HAM berat.

Namun, dalam beberapa tahun terakhir, muncul gagasan untuk menghapus kewenangan tersebut dan menyerahkannya sepenuhnya kepada Polri.

Alasan di balik gagasan ini bervariasi, mulai dari persoalan ego sektoral hingga tekanan dari aktor-aktor tertentu, termasuk mantan narapidana korupsi yang memiliki pengaruh politik.

Namun, gagasan ini bukanlah sesuatu yang baru. Sejak lahirnya UU No. 16/2004 tentang Kejaksaan, pernah diajukan uji materil terhadap Pasal 30 huruf d UU tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski permohonan tersebut ditolak karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, MK memberikan titik terang bahwa fungsi penyidikan tidak harus menjadi wewenang tunggal Polri.

Putusan MK No. 28/PUU-V/2007 menyatakan bahwa konstitusi tidak secara eksplisit menyebutkan monopoli penyidikan oleh Polri, dan kewenangan tersebut dapat diatur melalui undang-undang.

Prinsip Diferensiasi Fungsional dan Check and Balance

Penting untuk dipahami bahwa penegakan hukum yang ideal membutuhkan prinsip diferensiasi fungsional dan check and balance.

Pembagian kewenangan antara Polri, Kejaksaan, KPK, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tidak hanya memastikan adanya pengawasan horizontal, tetapi juga mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *