Dalam sistem ini, setiap institusi memiliki peran spesifik yang saling melengkapi, sehingga integritas sistem hukum dapat terjaga.
Penyeragaman fungsi penyidikan hanya untuk Polri berpotensi melemahkan prinsip ini.
Selain itu, jika fungsi penyidikan hanya berada di satu institusi, kekhawatiran akan timbulnya konflik kepentingan dan monopoli kekuasaan semakin meningkat.
Kolaborasi antarinstitusi, yang selama ini menjadi landasan dalam pemberantasan tindak pidana tertentu, akan terancam.
Kejahatan Modern dan Tantangan Teknologi
Modus operandi kejahatan yang semakin kompleks, terutama dalam era kemajuan teknologi dan informasi, menuntut pendekatan penegakan hukum yang adaptif dan kolaboratif.
Penyeragaman kewenangan penyidikan di satu institusi tidak akan cukup untuk menghadapi tantangan ini.
Sebaliknya, pemencaran kewenangan penyidikan yang berbasis pada fungsi koordinasi yang kuat justru menjadi jawaban untuk menangani kejahatan yang bersifat lintas sektor.
Kolaborasi sebagai Kunci Penegakan Hukum
Pembaruan hukum acara pidana perlu dirancang dengan visi memperkuat kolaborasi antarinstitusi penegak hukum.
Kewenangan penyidikan oleh Kejaksaan, KPK, dan PPNS untuk tindak pidana tertentu tetap relevan, asalkan fungsi koordinasi dijalankan dengan baik.
Dalam hal ini, harmonisasi peran menjadi lebih penting dibandingkan dengan upaya saling menegasikan.
Kolaborasi ini tidak hanya berdampak pada efektivitas penegakan hukum, tetapi juga memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap hak asasi manusia.
Dengan adanya pengawasan yang ketat, termasuk melalui mekanisme praperadilan, penegak hukum akan lebih berhati-hati dalam menjalankan fungsi penyidikan dan menetapkan tersangka.
Penegakan Hukum untuk Kepentingan Rakyat
Pada akhirnya, diskursus mengenai kewenangan penyidikan seharusnya tidak semata-mata menjadi ajang perebutan otoritas antar-institusi.
Fokus utama harus tetap pada misi bersama, yaitu menegakkan hukum yang berkeadilan demi kepentingan masyarakat.
Penegakan hukum bukan sekadar tugas institusional, tetapi tanggung jawab moral untuk memastikan keadilan dan kesejahteraan rakyat.












