Polhukam

Diskursus Kewenangan Penyidikan: Menuju Kolaborasi Penegakan Hukum yang Ideal

×

Diskursus Kewenangan Penyidikan: Menuju Kolaborasi Penegakan Hukum yang Ideal

Sebarkan artikel ini

Sebagaimana lahirnya UU KPK dan UU Tipikor bertujuan memperkuat semangat reformasi dalam pemberantasan korupsi, revisi hukum acara pidana juga harus dirancang untuk menjawab tantangan zaman.

Penegak hukum perlu bekerja bersama, saling mendukung, dan menempatkan kepentingan masyarakat di atas segalanya.

Dalam konteks inilah, gagasan untuk menyeragamkan fungsi penyidikan harus dipertimbangkan dengan matang.

Apakah itu benar-benar solusi terbaik, ataukah justru langkah mundur yang mengancam prinsip-prinsip keadilan?

Satu hal yang pasti, penegakan hukum harus berjalan selaras dengan kebutuhan masyarakat, bukan sekadar menjadi pameo indah dalam ruang diskusi akademik.

Kolaborasi adalah kunci.

Dengan bekerja bersama, penegak hukum dapat memastikan bahwa hukum tidak hanya menjadi alat kekuasaan, tetapi juga menjadi penjamin keadilan bagi semua lapisan masyarakat.(Kapuspenkum Kejagung/Andrie)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *