Daerah

Divonis 5 Tahun, Dua Terdakwa Narkoba di Tanjungbalai Ajukan Banding

×

Divonis 5 Tahun, Dua Terdakwa Narkoba di Tanjungbalai Ajukan Banding

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum terdakwa, Santa Prisno Telaumbanua, S.H. (Ist)

Ismail kemudian memerintahkan Aldi untuk mengantarkan sabu kepada Yuni sekaligus mengambil uang hasil transaksi. Saat proses transaksi dan penimbangan berlangsung, petugas yang menyamar langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa.

Keduanya kemudian diamankan ke Polres Tanjungbalai untuk proses hukum lebih lanjut, sementara Ismail yang diduga sebagai bandar berhasil melarikan diri dan hingga kini masih berstatus buronan.

Sementara itu, Rian Lubis, yang diketahui menjabat sebagai Ketua Badan Intelijen Masyarakat (BIM), mengaku prihatin atas vonis yang dijatuhkan kepada adiknya, Rinaldi alias Aldi.

Ia mengaku telah berulang kali mengingatkan adiknya untuk menjauhi narkoba, namun tidak diindahkan.

“Sudah capek mengingatkan. Biarlah, semoga ini bisa menyadarkan dia,” ujarnya.

Pernyataan tersebut dinilai kontras dengan komitmen lembaga yang dipimpinnya dalam mengkampanyekan gerakan pemberantasan narkoba di tengah masyarakat. (RSP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *