MADINA I METROSERGAI.com – Komitmen Polres Mandailing Natal (Madina) dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan.
Selama periode November hingga Desember 2025, aparat kepolisian berhasil mengungkap sebanyak 18 kasus narkotika yang tersebar di sejumlah kecamatan di wilayah hukum Polres Madina.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja intensif Satuan Reserse Narkoba Polres Madina bersama jajaran Polsek, berdasarkan laporan masyarakat serta pemetaan wilayah yang dinilai rawan peredaran narkoba.
Dari rangkaian operasi tersebut, polisi mengamankan 20 orang tersangka dengan peran berbeda, mulai dari penjual, pengedar hingga kurir.
Selain menangkap para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 121,23 gram, ganja 8.515,98 gram.
Satu unit mobil DHS, lima sepeda motor, 14 unit telepon genggam, tiga timbangan digital, tiga alat hisap (bong), serta uang tunai senilai Rp1.216.000.
Dari total 18 kasus yang berhasil diungkap, 15 kasus telah naik ke tahap penyidikan, sedangkan tiga kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman.
Kasus-kasus tersebut terjadi di berbagai wilayah hukum Polres Mandailing Natal, termasuk di Desa Siulang Aling, Kecamatan Muara Batang Gadis, dan Desa Sikapas yang sempat menyita perhatian publik.
Di Desa Sikapas, petugas mengamankan tersangka IL dengan barang bukti sabu seberat 2,24 gram.
Sementara itu, pada 24 November 2025, polisi juga menetapkan M sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan barang bukti sabu seberat 97,32 gram.
Di wilayah hukum Polsek Natal, pada 21 November 2025, polisi menangkap YS di Desa Bintuas dengan sabu 3,79 gram, serta JN dengan ganja seberat 6,55 gram.
Polsek Lingga Bayu turut mengamankan SJ di Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek, dengan sabu 11,83 gram, serta AN, warga Pulau Padang, Desa Simpang Durian, dengan sabu 0,33 gram.
Sementara itu, di wilayah Polsek Batahan, tepatnya di Desa Wanosari, Kecamatan Sinunukan, petugas menangkap seorang pria berinisial AM dengan barang bukti ganja seberat 3.400 gram.












