Polhukam

Dua Bulan, Polres Madina Bongkar 18 Kasus Narkoba, 20 Pelaku Diamankan

×

Dua Bulan, Polres Madina Bongkar 18 Kasus Narkoba, 20 Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini

Di wilayah Polsek Siabu, tersangka WR diamankan dengan sabu seberat 4,20 gram.

Hingga saat ini, polisi masih memburu sekitar enam orang tersangka berstatus DPO, yakni RM dan MA dari Desa Sikapas, KM dari Desa Batu Mundom, serta BU, MM, dan IR warga Desa Patiluban, Kecamatan Natal.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah perkara Romadhon, yang sempat diamankan warga di wilayah Muara Batang Gadis.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 19 Desember 2025, ketika warga Singkuang I dan Singkuang II mendatangi rumah yang bersangkutan akibat keresahan terhadap maraknya peredaran narkoba.

Romadhon sempat diserahkan ke pihak kepolisian, namun beberapa jam kemudian diduga melarikan diri, sehingga memicu kemarahan dan aksi warga.

Kapolres Mandailing Natal menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian.

Dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang dinilai sangat merusak generasi muda dan mengganggu keamanan masyarakat.

“Polres Mandailing Natal tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Setiap pelaku akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Seluruh tersangka yang telah diamankan kini menjalani proses hukum di Mapolres Mandailing Natal dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna mewujudkan Mandailing Natal yang bersih dari narkoba.(mps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *