Polhukam

Duduk Santai di Rumah, Dua Pengedar Sabu Diringkus Polsek Perbaungan

×

Duduk Santai di Rumah, Dua Pengedar Sabu Diringkus Polsek Perbaungan

Sebarkan artikel ini

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(hps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *