Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(hps)
Duduk Santai di Rumah, Dua Pengedar Sabu Diringkus Polsek Perbaungan
Muklis2 min baca
