Dalam laporan tertanggal 23 Juni 2025 (Nomor: 02/AL/PM/VI/2025), ALISSS menguraikan sejumlah dugaan penyimpangan, antara lain:
Keterlambatan penyaluran TPG Triwulan IV tahun 2024 kepada 458 guru dengan total anggaran sekitar Rp5,97 miliar yang bersumber dari APBN 2024.
Dana tersebut disebut belum diterima hingga pertengahan 2025, padahal seharusnya disalurkan pada Desember 2024.
Pelaksanaan asesmen minat dan bakat tingkat SD tahun 2024 dengan anggaran Rp900 juta dari APBD, yang diduga tidak sesuai peruntukan.
Dugaan pungutan liar sebesar Rp15 juta per guru dalam proses pengangkatan 499 PPPK guru SD dan SMP untuk masa kerja 1 Juni 2023 hingga 31 Mei 2025.
Dugaan mark-up belanja makan minum di Dinas Pendidikan Sergai tahun 2023 sebesar Rp1,15 miliar dan tahun 2024 sebesar Rp1,40 miliar.
Selain itu, pada Dinas PMD Sergai tahun 2025, ALISSS juga menyoroti pengadaan 181 unit kendaraan bermotor roda dua untuk kepala desa yang diserahkan pada Januari 2025.
Kebijakan tersebut dinilai perlu dikaji ulang mengingat adanya instruksi penghematan anggaran dari pemerintah pusat.
ALISSS menegaskan dukungan terhadap aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dan independen dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Mereka berharap proses klarifikasi terhadap para pihak terkait, termasuk pejabat pembuat komitmen (PPK), kontraktor, maupun pimpinan OPD, dapat dilakukan secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi terbaru dari pihak Kejatisu terkait perkembangan penanganan laporan dimaksud.(dwin)












