SERGAI I METROSERGAI.com – Personel Unit Reskrim Polsek Perbaungan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat.
Terkait dugaan peredaran uang palsu di Pasar Rakyat Perbaungan (Pajak Baru), Kelurahan Batang Terab, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
Seorang pria berinisial FL (67), warga Jalan Karya Gang Malunta, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
Diamankan setelah diduga menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000 saat bertransaksi di sejumlah kios pasar.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pelaku sempat berbelanja bawang merah dan bawang putih di kios milik Rita Yani senilai Rp25.000.
Ia kemudian membeli aneka cabai di kios milik Bobi dengan total Rp64.000, serta kembali membeli bawang merah di kios Fauzan Muner seharga Rp16.000.
Kecurigaan muncul saat salah seorang pedagang meraba tekstur uang pecahan Rp100.000 yang diberikan pelaku dan menduga uang tersebut palsu.
Pedagang langsung mengejar pelaku hingga akhirnya warga sekitar turut mengamankan yang bersangkutan.
Pelaku kemudian dibawa Babinsa ke Kantor Koramil Perbaungan sekitar pukul 10.00 WIB.
Tak lama berselang, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perbaungan tiba di lokasi dan langsung menjemput serta mengamankan pelaku berikut barang bukti.
Dari tangan tersangka, petugas menyita delapan lembar uang palsu pecahan Rp100.000.
Uang tunai Rp27.000, satu unit handphone Nokia warna hitam, serta barang belanjaan berupa bawang merah dan bawang putih.
Selanjutnya, tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Perbaungan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Serdang Bedagai IPTU L.B. Manullang mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang, agar lebih teliti saat menerima uang tunai.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan atau mencurigai adanya peredaran uang palsu, agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.(hps)












