Polhukam

Eks HGU PT DMK Diduga Menyimpang Sejak Awal: Dari Tambak Udang Beralih Jadi Kebun Sawit Tanpa Perubahan Izin

×

Eks HGU PT DMK Diduga Menyimpang Sejak Awal: Dari Tambak Udang Beralih Jadi Kebun Sawit Tanpa Perubahan Izin

Sebarkan artikel ini

Asal Usul Lahan: HPL Departemen Pertanian untuk Tambak.

Zuhari menegaskan, sebelum berstatus HGU, lahan tersebut merupakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Departemen Pertanian, berdasarkan SK Kepala BPN Nomor 71/HPL/BPN/90, seluas 499,2 hektar.

“Baik saat masih HPL maupun setelah menjadi HGU, peruntukannya tetap sama, yaitu tambak, bukan kebun kelapa sawit,” tegas Zuhari, Selasa (27/1/2026).

Pengawasan Lemah, Dugaan Pelanggaran Berlarut-larut.

Perubahan peruntukan dari tambak udang menjadi kebun kelapa sawit diduga berlangsung tanpa hambatan berarti dan tanpa penindakan tegas dari pihak berwenang, termasuk Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai.

Zuhari menilai kondisi ini menjadi bukti lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap pemanfaatan lahan HGU, sehingga dugaan pelanggaran berlangsung hingga belasan tahun.

Aparat Penegak Hukum Dinilai Tak Bertaji.

Lebih lanjut, Zuhari menyayangkan belum adanya langkah hukum yang tegas terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT DMK, meski ketentuan peruntukan lahan telah diatur secara jelas dalam keputusan BPN Pusat.

“Jika ini dibiarkan, maka hukum pertanahan seolah tidak punya wibawa,” pungkasnya.(edwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *