SERGAI I METROSERGAI.com – Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Sebanyak empat orang pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Peristiwa curas tersebut terjadi pada Senin dini hari, 22 Desember 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, di jalan umum Dusun II Desa Batu 13, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
Korban diketahui bernama Jhon Crist Purba (19), warga Kota Tebing Tinggi, yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Beat warna silver BK 3998 NAW bersama rekannya Sanggam Pangaribuan (36).
Saat melintas di lokasi kejadian, korban tiba-tiba diserempet sepeda motor Honda CBR merah yang ditumpangi dua pria.
Akibatnya, korban dan temannya terjatuh ke dalam parit di pinggir jalan.
Salah satu pelaku yang kemudian diketahui berinisial M H (19) langsung memiting leher korban, sementara rekan korban melarikan diri untuk menyelamatkan diri.
Tak berhenti di situ, korban juga mengalami penganiayaan brutal. Pelaku memukul rahang korban dengan tangan dan menendang bagian pinggang hingga korban tak sadarkan diri.
Saat sadar, korban mendapati sepeda motor dan handphone miliknya telah raib.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka dan kerugian materi sebesar Rp16.420.000, lalu melaporkan peristiwa itu ke Polsek Dolok Masihul.
Menerima laporan korban pada Senin malam sekitar pukul 21.57 WIB, Kapolsek Dolok Masihul AKP H.D. Simanjuntak langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ismail Har, SH bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
Berdasarkan keterangan korban, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku utama M H di kediamannya di Dusun I Desa Batu 13.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan keterlibatan tiga pelaku lain, yakni T L S (27), T F (28), dan F S (19).
Tim Unit Reskrim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ketiga pelaku lainnya di lokasi berbeda tanpa perlawanan.
Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban serta satu unit handphone merek OPPO.












