Seluruh pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Mako Polsek Dolok Masihul untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Serdang Bedagai IPTU L.B. Manullang, Selasa (23/12/2025), membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menegaskan bahwa keempat tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana ayat (1) dan (2) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Serdang Bedagai mengimbau masyarakat agar tetap waspada, khususnya saat beraktivitas pada malam hari, serta segera melapor ke pihak kepolisian jika menemukan tindak kejahatan di lingkungan sekitar.(mps)












