Informasi ciri-ciri pelaku dan kendaraan langsung diteruskan ke Pos Pam I Perbaungan guna melakukan penghadangan.
Hasilnya, sekitar pukul 03.00 WIB, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial R A alias R di wilayah Sumberejo, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.
Tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah celurit, satu unit sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam tanpa plat nomor polisi, satu lembar STNK Yamaha NMax, serta dua kotak handphone.
Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L.B. Manullang, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa aksi begal dilakukan dengan cara memepet dan menjatuhkan korban, kemudian disertai kekerasan menggunakan senjata tajam.
“Untuk pelaku berinisial D S S alias D dan dua pelaku lainnya saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran oleh Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka R A alias R dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang diperberat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Sergai menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli dan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.(hps)












