Polhukam

Gerak Cepat Sat Narkoba Polres Sergai Bekuk Pengedar Sabu di Rumah Kosong Perkebunan

×

Gerak Cepat Sat Narkoba Polres Sergai Bekuk Pengedar Sabu di Rumah Kosong Perkebunan

Sebarkan artikel ini

“Atas perbuatannya, tersangka S alias P dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Juncto Pasal 609 huruf a KUHPidana UU RI Nomor 1 Tahun 2023, juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkasnya.(hps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *