“Atas perbuatannya, tersangka S alias P dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Juncto Pasal 609 huruf a KUHPidana UU RI Nomor 1 Tahun 2023, juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkasnya.(hps)












