Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan 2 unit Chromebook merek Acer.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui masih menyembunyikan barang curian lainnya di dalam semak-semak di samping rel kereta api.
Tim kemudian bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil menemukan 6 unit Chromebook lainnya terdiri dari 1 unit Acer dan 5 unit Axioo yang disimpan dalam sebuah tas sandang warna putih lis biru.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Total barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni:
3 unit Chromebook warna hitam merek Acer
5 unit Chromebook warna abu-abu merek Axioo
1 buah tas sandang warna putih lis biru
Selain itu, diketahui pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak pintu sekolah menggunakan sebuah gunting.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang, saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai pada Senin (2/2/2026), membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menegaskan bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(hps)












