Daerah

Grand Galaxy Ditutup Permanen, Pemkab Sergai-Forkopimda Kompak Jaga Kamtibmas

×

Grand Galaxy Ditutup Permanen, Pemkab Sergai-Forkopimda Kompak Jaga Kamtibmas

Sebarkan artikel ini

SEIRAMPAH I METROSERGAI.com – Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Akhirnya mengambil langkah tegas dengan menutup permanen tempat hiburan malam Grand Galaxy di Kecamatan Sei Bamban.

Keputusan ini dipastikan melalui penandatanganan surat pernyataan resmi yang digelar di Aula Patria Tama Polres Sergai, Kamis (21/8/2025).

Penandatanganan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi Forkopimda pada Selasa (19/8/2025), sekaligus menandai berakhirnya seluruh aktivitas hiburan malam di lokasi tersebut.

Acara ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Sergai H. Adlin Tambunan, Kapolres AKBP Jhon Heri Rakkuta Sitepu, S.I.K., M.H., Ketua DPRD Sergai Togar Situmorang, Ketua MUI Sergai Drs. H. Hasful Huznain, S.H.

Camat Sei Bamban Donny S. Simarmata, jajaran OPD, tokoh masyarakat, serta pemilik Grand Galaxy, Kasdin alias Amin, yang turut menandatangani surat pernyataan.

Dalam sambutannya, Wabup Adlin Tambunan menegaskan bahwa penutupan Grand Galaxy merupakan langkah bersama demi menjaga keamanan, ketertiban, serta mencegah dampak sosial negatif.

“Ini adalah bukti komitmen kita bersama,tidak boleh ada lagi aktivitas yang meresahkan masyarakat.

Pemkab Sergai dan Forkopimda konsisten menjaga kenyamanan serta ketenteraman warga,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, yang memastikan pihak kepolisian bersama unsur terkait akan melakukan pengawasan ketat agar keputusan ini benar-benar dijalankan.

Sementara Ketua MUI Sergai, Hasful Huznain, memberikan apresiasi atas langkah tegas tersebut.

“Keputusan ini sangat tepat untuk menciptakan suasana yang kondusif dan mendukung pembangunan daerah berbasis kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Dengan demikian, sejak penandatanganan surat pernyataan tersebut, Grand Galaxy resmi ditutup dan segala bentuk aktivitas hiburan malam di lokasi itu tidak lagi diperbolehkan.(mcs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *