Daerah

Gubernur Bobby Nasution Dampingi Mendagri Resmikan Huntara dan Penyerahan Bantuan Dana Tunggu Hunian di Tapsel

×

Gubernur Bobby Nasution Dampingi Mendagri Resmikan Huntara dan Penyerahan Bantuan Dana Tunggu Hunian di Tapsel

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution mendampingi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, meresmikan Hunian Sementara (Huntara) dan penyerahan simbolis bantuan Dana Tunggu Hunian (DTH) kepada masyarakat korban bencana banjir dan longsor Kabupaten Tapanuli Selatan di Lapangan Simarpinggan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapsel, Kamis (5/2/2026). (Diskominfo Sumut)

METROSERGAI.COM, Tapsel– Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mendampingi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, yang juga Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, meresmikan hunian sementara (Huntara) bagi masyarakat terdampak bencana di Sumut, Kamis (5/2/2026).

Peresmian Huntara untuk Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Tapanuli Tengah (Tapteng), dan Tapanuli Utara (Taput) tersebut dipusatkan di lokasi Huntara Desa Simarpinggan, Kecamatan Angkola Selatan, Tapsel. Saat ini, Huntara tersebut telah ditempati masyarakat terdampak bencana sambil menunggu selesainya pembangunan hunian tetap (Huntap) oleh pemerintah.

Dalam peresmian yang ditandai dengan pengguntingan pita tersebut, Mendagri menyampaikan bahwa selain di Sumut, sebagian besar Huntara di sejumlah kabupaten terdampak bencana di Provinsi Aceh dan Sumatera Barat juga telah dihuni warga. Menurutnya, pemerintah pusat telah menyiapkan anggaran serta skema bantuan, baik untuk hunian perorangan maupun perumahan.

Adapun skema bantuan tersebut, kata Mendagri, yakni bantuan perbaikan rumah rusak ringan, sedang, dan berat dengan besaran mulai dari Rp15 juta, Rp30 juta hingga Rp60 juta per rumah. Sementara bagi penduduk yang kehilangan rumah (hanyut), pemerintah akan membangunkan hunian tetap melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk perorangan, atau Kementerian PKP untuk perumahan.

“Saya minta pemerintah daerah (kabupaten/kota) untuk mendata dengan jelas (validasi) siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan (spesifikasi). Jadi harus jelas, karena ini uang negara,” jelas Tito Karnavian.

Selain meresmikan Huntara, Mendagri juga menyerahkan secara simbolis bantuan dana tunggu hunian (DTH) bagi warga terdampak bencana. Bantuan tersebut diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup masyarakat yang memilih tinggal di rumah kontrakan, dengan besaran Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan, ditambah uang lauk pauk sebesar Rp15 ribu per hari per orang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *