Daerah

Gubernur Sumut Terbitkan Surat Edaran Cegah Korupsi dan Gratifikasi Terkait Hari Raya

×

Gubernur Sumut Terbitkan Surat Edaran Cegah Korupsi dan Gratifikasi Terkait Hari Raya

Sebarkan artikel ini
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap sebagai narasumber pada Webinar bersama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sumut untuk Sesi II Tahun 2025 dengan tema "Sucikan Hati Teguhkan Integritas, Tolak Gratifikasi" di ruang kerja Sekda Prov. Sumut, Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Senin (16/3/2026). (Diskominfo Sumut)

METROSERGAI.COM, Medan – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menerbitkan Surat Edaran Nomor 700.1.2.3/2047/2026 tertanggal 10 Maret 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

Surat edaran tersebut merupakan bentuk penegasan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dalam mencegah konflik kepentingan, meningkatkan transparansi, memastikan kepatuhan terhadap regulasi, serta membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Sulaiman Harahap saat menjadi narasumber pada Webinar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sumut Sesi II Tahun 2026 bertema Sucikan Hati Teguhkan Integritas, Tolak Gratifikasi.

Kegiatan tersebut diselenggarakan secara daring dari Ruang Rapat Sekda, Kantor Gubernur Sumut, Senin (16/3/2026).

“Pemberantasan korupsi harus dimulai dari pembangunan kesadaran batin, dari kejujuran dalam diri kita masing-masing,” ucapnya.

Sulaiman mengatakan, pemahaman mengenai gratifikasi harus menjadi pengetahuan dasar bagi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk batasan gratifikasi, kewajiban pelaporan, serta cara pengendaliannya.

Menurutnya, kegiatan webinar tersebut sangat penting karena tidak hanya memenuhi agenda pembinaan aparatur, tetapi juga memperkuat kesadaran serta pembangunan karakter birokrasi yang berintegritas.

Ia berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan sungguh-sungguh, aktif, dan terbuka. Forum ini diharapkan menjadi ruang belajar, refleksi, serta penguatan komitmen, sehingga para ASN dapat meningkatkan pemahaman terkait pencegahan gratifikasi.

“Setiap aparatur harus berani menolak gratifikasi, bekerja sesuai regulasi, menjaga profesionalitas dan akuntabilitas, serta memastikan setiap keputusan birokrasi dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Widyaiswara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Manoto Togatorop, yang juga menjadi pembicara dalam kegiatan tersebut, menyampaikan dua agenda utama, yakni konsep integritas dan pengendalian gratifikasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *