Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Tim Pomdam berupa narkotika jenis sabu sebesar 36,97 gram, ganja kering siap edar sebanyak 31 paket, alat hisap sabu atau bong sebanyak 39 unit, platik klip, timbangan digital, dan alat pendukung transaksi narkotika lainnya. Semua barang bukti tersebut sudah diserahkan ke Polrestabes Medan.
Selain itu sebanyak 23 unit mesin judi jenis slot dan 10 unit mesin judi jenis jekpot turut diamankan dan dimusnahkan. Terhadap mesin judi tersebut, kata Rio, sampai saat ini masih terus dilakukan kegiatan penyelidikannya oleh Pomdam I/BB maupun Polrestabes Medan.
“Untuk hari ini ada 44 mesin judi yang akan dimusnakan. Sebanyak 33 mesin judi merupakan temuan razia tim Pomdam dan 11 merupakan hasil temuan Polrestabes Medan,” katanya.
Berdasar keterangan yang diperoleh dari pelaku, Rio menyampaikan bahwa lokasi tersebut telah beroperasi selama bertahun-tahun dan berdasar hasil penyelidikan tidak ditemukan bukti adanya keterlibatan TNI dalam kasus ini.
“Pomdam I/BB telah menyerahkan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika serta barang temuan kepada Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut. Langkah ini bertujuan untuk mendukung pengembangan kasus, serta mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas,” katanya.
Usai memberikan keterangan, Gubernur Sumut, Pangdam I/BB, Kapolda Sumut, Kabinda Sumut, Kaotmil I Medan, Kajati Sumut, melakukan pemusnahan mesin judi menggunakan palu. Setelah itu dilanjutkan dengan menyaksikan pemusnahan dengan menggunakan alat berat. ***