Polhukam

Harga Pertalite dan Pertamax Melonjak di Sergai, Warga Desak Pemerintah dan Polisi Razia Pengecer

×

Harga Pertalite dan Pertamax Melonjak di Sergai, Warga Desak Pemerintah dan Polisi Razia Pengecer

Sebarkan artikel ini

“Jelas Melanggar Aturan” – ALISSS Minta Pengecer Ditindak Tegas

Wakil Ketua Umum Aliansi Peduli Bersama Masyarakat Indonesia (ALISSS), Jaliludin atau OK Naok, menegaskan bahwa pedagang pengecer tidak boleh menjual Pertalite dan Pertamax melebihi harga resmi.

Ia menjelaskan, praktik tersebut melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 dan 55.

“Pedagang yang mendistribusikan BBM tanpa izin niaga dapat dikenakan sanksi penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” tegasnya.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM yang telah beberapa kali diubah.

Mengatur dengan jelas bahwa penjualan BBM harus melalui lembaga resmi dan sesuai harga yang ditetapkan pemerintah.

Harapan Warga: Pemerintah dan Polisi Segera Bertindak

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Sergai bersama Polres Sergai segera melakukan:

Razia terhadap pengecer ilegal
Penertiban distribusi BBM
Pengawasan SPBU agar tidak terjadi penimbunan
Percepatan normalisasi pasokan BBM di tengah kondisi banjir.

“Pemerintah dan polisi harus hadir di tengah masyarakat. Jangan biarkan warga berjuang sendiri di tengah banjir dan kelangkaan BBM,” ujar Arifin.(edwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *