SERGAI I METROSERGAI.com – Sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Deli Mina Tirta Karya (DMK) di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, hingga kini belum menemukan titik terang.
Lahan seluas 499,2 hektare yang berada di Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, diketahui telah berakhir masa berlaku HGUnya sejak 31 Desember 2017.
Namun ironisnya, hingga Januari 2026, Kementerian ATR/BPN maupun BPN Sumatera Utara belum menerbitkan sertifikat perubahan HGU atas nama PT DMK.
Meski demikian, lahan yang status hukumnya masih dipersengketakan tersebut tetap dikelola, baik oleh pihak perusahaan maupun para penggarap.
Berdasarkan pantauan di lapangan, ratusan hektare lahan eks HGU itu kini telah beralih fungsi. Sebagian besar ditanami kelapa sawit, sementara ratusan hektare lainnya dijadikan lahan persawahan.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Kabupaten Serdang Bedagai, M. Nur Bawean.
Menegaskan bahwa lahan yang sedang bersengketa dan masih dalam penanganan aparat penegak hukum seharusnya tidak dikelola oleh pihak mana pun.
Termasuk perusahaan maupun penggarap, hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Selama belum ada keputusan hukum final, semua aktivitas di atas lahan sengketa itu seharusnya dihentikan.
Tidak boleh ada pihak yang merasa paling berhak,” tegas M. Nur, Selasa (20/1/2026).
Ia menilai PT DMK telah bertindak sewenang-wenang dengan tetap mengelola kebun kelapa sawit di atas lahan yang diduga kuat belum memiliki izin serta belum mengantongi sertifikat perubahan HGU.
Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tak hanya itu, M. Nur juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai.
Ia menilai Pemkab Sergai seharusnya bersikap tegas dengan menghentikan sementara seluruh aktivitas PT DMK hingga perusahaan tersebut memenuhi seluruh perizinan.












