Termasuk penerbitan Sertifikat HGU baru dengan peruntukan yang telah berubah dari tambak udang menjadi kebun kelapa sawit.
Lebih lanjut, meskipun perkara sengketa tanah ini masih ditangani oleh pihak Kepolisian Resor Serdang Bedagai.
FKI-1 mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI untuk turun tangan langsung.
“KPK dan Kejagung perlu mengusut tuntas, terutama jika ada indikasi perusahaan beroperasi secara ilegal dan dugaan pengemplangan pajak,” ujarnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum pusat menelusuri dugaan alih fungsi kawasan hutan yang disulap menjadi kebun kelapa sawit di atas lahan tersebut.
Menurutnya, negara tidak boleh kalah oleh perusahaan yang diduga tidak taat hukum.
“Jangan biarkan perusahaan yang melanggar aturan bebas beroperasi. Negara harus hadir dan menegakkan hukum secara adil,” pungkas M. Nur Bawean.(dwin)












