LABUHANBATU – METROSERGAI.com – Sebuah insiden pembakaran sepeda motor milik anggota Polri terjadi di Kabupaten Labuhanbatu pada Kamis (6/3/2025) sore.
Kejadian ini berlangsung di samping Pos Satlantas Polres Labuhanbatu, tepatnya di Jalan MH Thamrin, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara.
Peristiwa ini bermula saat seorang perempuan, yang diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ), melakukan aksi nekat dengan membakar sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan.
Sepeda motor tersebut merupakan milik Bripka J, seorang anggota Polri yang bertugas di wilayah tersebut.
Kejadian ini terekam oleh kamera CCTV yang ada di sekitar lokasi dan menjadi viral di media sosial.
Kronologi Kejadian
Menurut saksi mata, Rully Apriyandika (31), yang juga merupakan anggota Polri, insiden ini terjadi sekitar pukul 16.00 WIB.
Ia melihat api tiba-tiba menyala dari sepeda motor milik korban dan langsung bergegas memberi tahu pemilik kendaraan.
Dalam rekaman CCTV, terlihat seorang perempuan yang kemudian diketahui bernama Evi (EY), membawa botol air mineral yang berisi bahan bakar dan sebuah mancis.
Setelah menyiramkan bahan bakar ke sepeda motor, ia segera menyalakan api dan melarikan diri.
Mengetahui kejadian tersebut, petugas kepolisian yang berada di sekitar lokasi segera melakukan pengejaran terhadap pelaku.
EY akhirnya berhasil diamankan, meski sempat berusaha melawan dengan mencoba menyiramkan bahan bakar ke arah petugas.
Aksi Polisi yang Menjadi Sorotan
Saat proses penangkapan, muncul insiden lain yang menjadi perbincangan publik.
Dalam kondisi emosi, Bripka J yang sepeda motornya dibakar, diduga melakukan tindakan kekerasan dengan menendang kepala EY.
Kejadian ini sontak memicu reaksi masyarakat sekitar yang menyaksikan langsung peristiwa tersebut.
Aksi kekerasan tersebut menuai kritik, terutama setelah video penangkapan EY tersebar luas di media sosial.
Banyak netizen yang mempertanyakan apakah tindakan tersebut sesuai dengan prosedur kepolisian, mengingat EY diduga mengalami gangguan kejiwaan.