Daerah

Iuran Merah Putih Rp25 Juta per Kepala Desa di Sergai Disorot, Praktisi Hukum: Harus Diusut APH

×

Iuran Merah Putih Rp25 Juta per Kepala Desa di Sergai Disorot, Praktisi Hukum: Harus Diusut APH

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

METROERGAI.COM, Serdang Bedagai – Masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, tengah dihebohkan dengan dugaan pungutan dana iuran bertajuk Merah Putih sebesar Rp25 juta per kepala desa.

Dana tersebut dikabarkan telah dikumpulkan dari 237 kepala desa dan 6 lurah sepanjang tahun 2024, dengan total mencapai sekitar Rp6,075 miliar. Hingga kini, peruntukan dana itu belum jelas dan tidak didukung bukti tertulis.

Salah seorang kepala desa yang enggan disebutkan identitasnya mengaku bahwa pengeluaran dana itu memang benar dilakukan, namun tidak pernah dijelaskan secara rinci penggunaannya.

“Kami hanya diminta mengeluarkan dana iuran Merah Putih, tapi sampai sekarang kami sendiri tidak tahu secara pasti untuk program apa. Tidak ada bukti tertulis. Kalau tidak ikut, bisa dianggap tidak solid. Jadi semua kepala desa menyetor ke ketua wilayah masing-masing,” ungkapnya, Selasa (8/7/2025).

Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum di Sergai, Muhammad Ikhwan, SH, mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan secara mendalam terhadap aliran dana tersebut. Menurutnya, ada indikasi kuat pelanggaran hukum yang berpotensi masuk kategori pungutan liar (pungli) dan tindak pidana korupsi.

“Ini harus diusut tuntas. Tim intelijen masing-masing APH seharusnya sudah mulai mengumpulkan data di lapangan. Kita yakin Kejatisu, Polda Sumut, dan APH di Sergai memiliki komitmen memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Tidak boleh ada rasa takut dalam menegakkan hukum,” tegas Ikhwan, Jumat (11/7/2025).

Ia menambahkan, jika terbukti, praktik tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

“Ini bisa termasuk pungli dan pemerasan. Jangan ada keraguan dari aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti,” tegasnya lagi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Serdang Bedagai, Drs. Fajar Simbolon, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait tujuan dana iuran Merah Putih tersebut, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas pengelolaan keuangan di tingkat pemerintahan desa. Publik pun menanti ketegasan aparat dalam menindak dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang dapat merugikan keuangan negara dan masyarakat.(win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *