Nasional

JAM-Pidmil Tegaskan Sinergi Penegakan Hukum: Wujud Nyata Supremasi Hukum Militer dan Sipil

×

JAM-Pidmil Tegaskan Sinergi Penegakan Hukum: Wujud Nyata Supremasi Hukum Militer dan Sipil

Sebarkan artikel ini

Di sinilah JAM-Pidmil menjalankan fungsi vital sebagai pengendali mutu perkara guna memastikan bahwa penegakan hukum berjalan adil dan profesional.

Pembentukan JAM-Pidmil sendiri merupakan bentuk penguatan struktur Kejaksaan RI dalam menangani perkara militer-sipil.

Keberadaannya didasari oleh Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2021, serta Peraturan Kejaksaan RI No. 1 Tahun 2021 dan No. 2 Tahun 2022.

Yang mempertegas posisinya sebagai unsur strategis dalam penegakan hukum.

Dalam kegiatan yang sama, hadir pula Laksamana Muda TNI (Purn) Anwar Saadi, mantan JAM-Pidmil pertama sekaligus Tenaga Ahli Jaksa Agung, yang turut memberikan pemaparan.

Menurutnya, sinergi antara oditur dan jaksa dalam menangani perkara koneksitas bukan hanya sebatas kerja teknis, tetapi juga merupakan bagian dari upaya besar membangun sistem hukum nasional yang bermartabat.

“Penanganan perkara koneksitas tidak boleh hanya dilihat sebagai kewajiban formal.

Ia adalah wajah nyata dari upaya kita menjaga keadilan substantif di tengah kompleksitas yurisdiksi yang berbeda,” tegas Anwar Saadi.

Ia juga menyebut pentingnya reformasi birokrasi penegakan hukum dan peningkatan efektivitas penyelesaian perkara sipil-militer.

Dengan semangat koordinasi yang kuat, Kejaksaan Republik Indonesia melalui JAM-Pidmil menyatakan kesiapannya untuk terus menjaga profesionalisme.

menegakkan supremasi hukum, serta menghadirkan keadilan bagi seluruh warga negara baik yang berasal dari lingkungan sipil maupun militer.

Sinergi ini menjadi fondasi dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.(kk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *