Polhukam

Kadiskes Sergai Bungkam Soal Proyek Labkesmas Berpagar Seng Biru Bertuliskan Pasal 551 KUHP

×

Kadiskes Sergai Bungkam Soal Proyek Labkesmas Berpagar Seng Biru Bertuliskan Pasal 551 KUHP

Sebarkan artikel ini

“Seolah-olah Pemkab Sergai sengaja memagari agar tidak ada pengawasan terhadap pembangunan yang memakai uang negara,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa dokumen anggaran dan pelaksanaan proyek publik semestinya dapat diakses terbuka untuk mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

WC Taman Toga Juga Ikut Dipagar Seng

Lebih mengejutkan lagi, WC Taman Toga, fasilitas umum yang dibangun untuk masyarakat, juga turut dipagari menggunakan seng biru dengan tulisan Pasal 551 KUHP.

“Ini gawat. Fasilitas umum kok malah ditutup seperti itu,” ujar OK Naok.

Menurutnya, fasilitas publik tidak boleh dikuasai kelompok tertentu. Semua warga negara berhak atas akses, termasuk penyandang disabilitas.

Ia pun meminta instansi terkait segera turun tangan membuka pagar dan mengembalikan fungsi fasilitas umum tersebut.

Publik Menunggu Penjelasan Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, Kadiskes Sergai belum memberikan jawaban atau klarifikasi.

Sikap bungkam ini justru menambah tanda tanya besar mengenai alasan sebenarnya di balik pemagaran proyek DAK dan fasilitas umum dengan dalih pasal pidana.

Publik berharap Pemerintah Kabupaten Sergai segera memberikan penjelasan terbuka agar isu transparansi anggaran tidak semakin menimbulkan kecurigaan.(dwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *