Selain dua perkara tersebut, Polrestabes Medan juga menangani kasus kepemilikan senjata tajam yang ditemukan saat penggeledahan terhadap Gleen Dito.
Perkara ini telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Dari sisi medis, ahli forensik dr. Rahmadsyah menyampaikan bahwa hasil visum et repertum menunjukkan adanya luka memar dan lecet akibat benda tumpul pada tubuh Gleen Dito, serta memar di bagian kepala yang dialami Rizki Kristian Tarigan.
Ahli hukum pidana Prof. Dr. Alvi Syahrin menilai unsur penganiayaan secara bersama-sama dalam kasus tersebut telah terpenuhi secara hukum.
“Dilihat dari waktu, tempat, dan perbuatan, unsur pidana penganiayaan bersama-sama jelas terpenuhi.
Tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum,” jelasnya.
Menurut Prof. Alvi, polemik “korban jadi tersangka” muncul akibat kesalahpahaman publik yang mencampuradukkan dua peristiwa pidana yang berbeda.
“Hukum pidana bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan opini.
Vonis pencurian tidak bisa dijadikan pembenaran atas tindakan kekerasan,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila ada pihak yang keberatan terhadap penetapan tersangka, jalur hukum yang tepat adalah praperadilan, bukan membangun opini di ruang publik.
Terkait isu perdamaian, kepolisian menjelaskan bahwa pencabutan laporan sempat diajukan oleh pihak keluarga korban.
Namun tidak dapat dilanjutkan karena masih terdapat perkara lain yang berjalan, termasuk perkara senjata tajam serta perkara pencurian yang telah diputus pengadilan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan profesional.
“Apa yang disampaikan Kapolrestabes Medan sudah sangat jelas.
Semua perkara ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dengan penjelasan tersebut, Polrestabes Medan menegaskan bahwa tidak ada kriminalisasi maupun rekayasa hukum dalam penanganan perkara ini.
Setiap kasus diproses secara mandiri, transparan, dan berdasarkan fakta hukum yang ada.(mps)












