METROSERGAI.COM, Tanjungbalai – Kasus kejahatan jalanan atau begal yang terjadi di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu memicu kekhawatiran dan menjadi perhatian serius publik.
Menanggapi insiden yang diwarnai aksi penodongan senjata api tersebut, praktisi hukum sekaligus akademisi, Ronald M. Siahaan, memberikan pandangan hukumnya secara tegas. Ia menilai para pelaku dapat dijerat dengan hukuman berat hingga 20 tahun penjara.
Aksi pembegalan tersebut menimpa seorang pemuda bernama Kevin Sirait (18). Peristiwa mencekam itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIB saat korban bersama rekan-rekannya sedang berkumpul di kawasan Ujung Tanjung.
Tanpa diduga, komplotan yang terdiri dari sekitar delapan orang pria tak dikenal mendatangi mereka dan langsung melakukan tindak kekerasan.
“Pelaku langsung menodongkan pisau dan samurai. Dua orang lainnya menodongkan pistol ke kening kami,” ungkap Kevin saat memberikan keterangan di SPKT Polres Tanjungbalai.
Penerapan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951
Merespons tingkat kekerasan serta penggunaan senjata mematikan dalam kasus ini, Ronald M. Siahaan—yang juga merupakan peneliti dan akademisi di Untag 45 Sunter, Jakarta Utara—menyampaikan analisis hukumnya kepada awak media melalui rilis tertulis pada Kamis (19/3/2026).
Menurutnya, tindakan para pelaku tidak sekadar termasuk tindak pidana pencurian dengan kekerasan biasa. Penggunaan senjata tajam dan senjata api secara ilegal turut memperberat ancaman hukum yang dapat dikenakan.
“Para pelaku dapat dikenakan Pasal 1 dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa hak. Jika unsur-unsur pidananya terpenuhi dan terbukti, maka terdapat perbuatan melawan hukum yang sangat serius,” jelas Ronald.
Berdasarkan regulasi tersebut, ancaman hukuman terhadap para pelaku antara lain:
Kepemilikan senjata api tanpa hak: pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kepemilikan senjata tajam tanpa hak: pidana penjara maksimal 10 tahun.
Unsur Penguasaan Senjata dan Pembuktian












