Lebih lanjut, Ronald menjelaskan secara akademis mengenai unsur “menguasai” senjata dalam hukum pidana. Ia menegaskan bahwa tindakan para pelaku telah menimbulkan akibat yang dilarang hukum dan dilakukan dalam keadaan sadar serta mampu bertanggung jawab.
“Kesalahan atas kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa hak tersebut jelas ada. Menguasai di sini berarti memiliki kedudukan berkuasa atas suatu benda, baik dilakukan sendiri maupun melalui perantara, serta mempertahankannya sebagai pihak yang menguasai benda tersebut,” ujarnya.
Dalam proses pembuktian di persidangan, lanjutnya, keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP) akan menjadi faktor penting. Kesaksian yang melihat langsung aksi penodongan tersebut dinilai cukup untuk memenuhi alat bukti yang sah.
“Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, dapat dinyatakan bahwa senjata api dan senjata tajam tersebut berada dalam penguasaan para pelaku,” tambahnya.
Sebagai penutup, Ronald M. Siahaan mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap aksi kejahatan jalanan tersebut guna memberikan efek jera.
“Para pelaku telah melakukan perbuatan melanggar hukum secara berlapis dan harus segera dimintai pertanggungjawaban pidana di hadapan hukum,” pungkasnya. (RSP)












