BlogPolhukam

Kasus Dugaan Penipuan di Internal Polri Sumut Berakhir dengan Damai, Polda Sumut Terapkan Restorative Justice

×

Kasus Dugaan Penipuan di Internal Polri Sumut Berakhir dengan Damai, Polda Sumut Terapkan Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

MEDAN – METROSERGAI.com – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan dua anggota kepolisian di Sumatera Utara akhirnya menemukan titik terang.

Setelah sempat menjadi perhatian publik dan dilaporkan ke Propam Polda Sumut serta Direktorat Kriminal Umum (Krimum) Polda Sumut, perkara ini kini resmi diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.

Perkara ini melibatkan Ipda RS sebagai terlapor dan Bripka Shcalomo sebagai pelapor.

Setelah melalui proses pemeriksaan dan mediasi, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.

Kesepakatan ini ditegaskan oleh kuasa hukum korban, Olsen L. Tobing, S.H., M.H., dan Boy Raja Marpaung, S.H., M.H., yang menekankan bahwa perdamaian dicapai tanpa ada unsur paksaan atau intervensi dari pihak mana pun.

Polda Sumut Dapat Apresiasi atas Pendekatan Humanis

Dalam keterangannya, Olsen L. Tobing mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh jajaran Polda Sumut dalam menangani kasus ini.

Menurutnya, penyelesaian dengan prinsip Restorative Justice menjadi bukti bahwa kepolisian tetap mengutamakan keadilan.

Yang berorientasi pada penyelesaian masalah tanpa harus berlarut-larut dalam proses hukum.

“Perkara ini telah selesai dengan baik melalui pendekatan kekeluargaan.

Semua pihak sepakat bahwa solusi terbaik adalah menyelesaikan masalah ini dengan kepala dingin dan semangat kebersamaan,” ujar Olsen.

Senada dengan itu, Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian menghormati keputusan yang telah diambil kedua belah pihak.

“Kami menyambut baik penyelesaian secara kekeluargaan ini.

Prinsip Restorative Justice memang menjadi pendekatan yang kami dorong dalam kasus-kasus tertentu, terutama yang dapat diselesaikan dengan mediasi dan kesepakatan antara kedua pihak,” kata Yudhi.

Lebih lanjut, Kombes Pol Yudhi juga menekankan bahwa Polri tetap berkomitmen menjaga profesionalisme dan integritas dalam setiap penanganan perkara, termasuk jika yang terlibat adalah anggotanya sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *