PANGURURAN – METROSERGAI.com – Polres Samosir akhirnya buka suara terkait viralnya video seorang wanita berinisial EMN yang mengaku sebagai korban penganiayaan.
Video tersebut ramai diperbincangkan di media sosial dan menimbulkan spekulasi luas di tengah masyarakat.
Namun, setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian menemukan dua laporan berbeda yang berkaitan dengan peristiwa yang dialami EMN.
Menurut Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk, S.E., M.M., kasus ini melibatkan dua laporan polisi yang saat ini masih dalam penyelidikan, yaitu dugaan kecelakaan tunggal dan dugaan tindak pidana penganiayaan.
Sejauh ini, sebanyak 19 orang saksi telah dimintai keterangan, namun fakta di lapangan masih belum cukup kuat untuk memastikan kebenaran klaim penganiayaan yang disampaikan EMN.
Dugaan Kecelakaan Tunggal di Pangururan
Laporan pertama yang ditangani kepolisian adalah dugaan kecelakaan tunggal yang terjadi pada Sabtu, 21 Desember 2024, sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Dr. Hadrianus Sinaga, Kelurahan Pintusona, Kecamatan Pangururan.
Laporan ini dibuat oleh seorang saksi berinisial F pada Senin, 23 Desember 2024.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, EMN ditemukan dalam kondisi luka-luka oleh warga setempat setelah mengalami insiden di jalan tersebut.
Saat itu, ia mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor.
Warga yang menemukannya segera membawanya ke Rumah Sakit Umum Dr. Hadrianus Sinaga untuk mendapatkan pertolongan medis.
Kasat Reskrim AKP Edward Sidauruk menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan sementara, insiden tersebut lebih mengarah pada kecelakaan tunggal, bukan penganiayaan.
Sejauh ini, sebanyak 17 saksi telah diperiksa, dan tidak ada bukti kuat yang mengarah pada kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kejadian tersebut.
Pengakuan EMN: Dugaan Penganiayaan oleh Empat Orang Pria
Di sisi lain, suami EMN, SAHS (25), mengajukan laporan kedua terkait dugaan penganiayaan terhadap istrinya.
Laporan ini dibuat pada Kamis, 26 Desember 2024, pukul 22.06 WIB.