JAKARTA – METROSERGAI.com – Langkah Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus mega korupsi yang menjerat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terus menunjukkan progres signifikan.
Pada Kamis, 10 April 2025, tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Kembali memeriksa seorang saksi penting yang diyakini memiliki keterkaitan erat dalam pusaran perkara korupsi yang telah merugikan keuangan negara.
Saksi yang dimintai keterangan kali ini berinisial LA, yang diketahui menjabat sebagai Staf Saham di PT Bumi Nusa Jaya Abadi.
Pemeriksaan terhadap LA dilakukan sebagai bagian dari proses pendalaman penyidikan terkait dengan dugaan korupsi.
Dalam pengelolaan keuangan serta investasi dana nasabah oleh PT Asuransi Jiwasraya selama rentang waktu 2008 hingga 2018.
Kehadiran LA sebagai saksi tidak lepas dari perannya dalam perusahaan yang diduga turut terlibat dalam transaksi investasi Jiwasraya.
Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak yang dianggap mengetahui alur dan mekanisme investasi.
Saham yang dilakukan oleh Jiwasraya pada masa itu, khususnya yang berhubungan dengan perusahaan tempatnya bekerja.
Penyidikan ini secara khusus dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam berkas perkara yang menjerat seorang tersangka berinisial IR.
Pemeriksaan saksi-saksi seperti LA menjadi penting untuk mengurai keterlibatan berbagai pihak dalam skema korupsi yang kompleks ini.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil dalam proses hukum ini bertujuan untuk mengungkap fakta secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi diharapkan dapat membuka tabir mengenai pola investasi bermasalah.
Yang menyebabkan kerugian besar bagi negara dan para pemegang polis Jiwasraya.
Seperti diketahui, skandal Jiwasraya telah menjadi salah satu kasus korupsi paling disorot di Indonesia dalam satu dekade terakhir.
Dengan kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah, kasus ini mencerminkan rapuhnya sistem pengawasan dan manajemen risiko di industri asuransi negara pada masa lalu.