JAKARTA – METROSERGAI.com – Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Pada Selasa, 4 Maret 2025, tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa lima orang saksi.
Pemeriksaan ini dilakukan guna memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara terkait dugaan penyalahgunaan dana investasi.
Dan pengelolaan keuangan di Jiwasraya yang terjadi dalam rentang waktu 2008 hingga 2018.
Kelima saksi yang diperiksa oleh Kejaksaan Agung merupakan figur yang memiliki keterkaitan dengan investasi dan keuangan Jiwasraya. Mereka adalah:
1. JHT – Direktur Utama PT Ciptadana Sekuritas
2. UP – Kepala Divisi SDM PT Asuransi Jiwasraya periode 2017–2019
3. AYN – Direktur PT Pinancle Persada Investama
4. IAS – Direktur Operasional PT Corfina Capital
5. UR – Pemimpin Divisi Hubungan Kelembagaan dan Bisnis PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
Pemeriksaan ini berkaitan langsung dengan penyidikan kasus yang menyeret nama tersangka IR, yang diduga berperan besar dalam skandal keuangan Jiwasraya.
Skandal Jiwasraya: Kasus Besar yang Mengguncang Dunia Keuangan Indonesia
Kasus dugaan korupsi di Jiwasraya menjadi salah satu skandal keuangan terbesar di Indonesia.
Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana investasi perusahaan ini menyebabkan kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah.
Modus yang dilakukan melibatkan investasi pada instrumen yang berisiko tinggi tanpa memperhitungkan aspek kehati-hatian.
Investigasi awal menunjukkan bahwa dana investasi Jiwasraya disalurkan ke saham-saham berkinerja buruk (gorengan), yang kemudian mengalami kejatuhan drastis.
Akibatnya, Jiwasraya mengalami gagal bayar terhadap para nasabah dan investor, yang memicu kekhawatiran besar di sektor keuangan dan asuransi nasional.
Sejak kasus ini mencuat ke publik, Kejaksaan Agung terus berupaya mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Termasuk pejabat Jiwasraya serta pihak-pihak dari perusahaan sekuritas, perbankan, dan manajer investasi yang diduga turut serta dalam praktik ilegal ini.