JAKARTA – METROSERGAI.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Kembali menunjukkan komitmennya dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah.
Pada hari ini, enam orang saksi telah diperiksa terkait dengan penyelidikan yang tengah berlangsung.
Atas dugaan korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Para saksi yang menjalani pemeriksaan adalah pejabat yang berperan dalam pengelolaan hutan produksi di wilayah Bangka Belitung, yakni:
1. TNM – Kepala UPTD KPHP Rambat Manduyung, Kabupaten Bangka Barat.
2. RSW – Kepala UPTD KPHP Bubus Panca, Kabupaten Bangka.
3. BT – Kepala UPTD KPHP Sigambir Kotawaringin, Kabupaten Bangka.
4. AH – Kepala UPTD KPHP Sungai Sembulan, Kabupaten Bangka Tengah.
5. FHR – Kepala UPTD KPHP Mutai Palas, Kabupaten Bangka Selatan.
6. HND – (Plt) Kepala UPTD KPHP Belantu Mendanau, Kabupaten Belitung.
Menurut keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Agung, pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka memperkuat pembuktian.
Dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang menyeret tersangka korporasi CV VIP dan sejumlah pihak lainnya.
Dugaan korupsi dalam tata niaga timah ini mencuat setelah ditemukan berbagai indikasi penyimpangan dalam proses eksploitasi dan distribusi komoditas tersebut selama kurun waktu tujuh tahun.
Latar Belakang Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah
Kasus ini berawal dari temuan penyimpangan dalam pengelolaan dan tata niaga timah di wilayah Bangka Belitung.
PT Timah Tbk, sebagai perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan, diduga terlibat dalam praktik yang melanggar aturan.
Baik dalam hal perizinan, kuota produksi, maupun penjualan timah ke pihak tertentu.
Dugaan ini semakin kuat setelah muncul laporan mengenai kerja sama ilegal antara sejumlah korporasi dan individu yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Komoditas timah merupakan salah satu sumber daya strategis Indonesia, dan praktik ilegal dalam tata niaganya dapat berdampak besar terhadap perekonomian negara.