Polhukam

Kejaksaan Agung Periksa Pejabat Pertamina dan Tujuh Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah

×

Kejaksaan Agung Periksa Pejabat Pertamina dan Tujuh Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – METROSERGAI.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero).

Pada hari Senin, 3 Maret 2025, Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa tiga saksi yang memiliki peran penting dalam lingkup perusahaan energi nasional tersebut.

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan bukti yang lebih kuat serta menyusun pemberkasan dalam kasus yang menyeret sejumlah nama pejabat tinggi di lingkungan Pertamina dan pihak terkait lainnya.

Tiga Saksi Kunci dari Pertamina

Dalam pemeriksaan yang berlangsung pada Senin kemarin, Kejaksaan Agung meminta keterangan dari tiga saksi utama yang berasal dari berbagai divisi di PT Pertamina dan anak perusahaannya. Mereka adalah:

1. ANW, yang saat ini menjabat sebagai Manager Treasury di PT Pertamina Patra Niaga, anak usaha Pertamina yang bertanggung jawab atas distribusi dan perdagangan BBM.

2. TAW, yang menduduki posisi Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional, subholding yang mengelola bisnis pengolahan minyak mentah menjadi bahan bakar siap pakai.

3. AA, yang bekerja sebagai Manager Quality Management System (QMS) di PT Pertamina (Persero), bertugas dalam pengelolaan standar kualitas produk kilang.

Ketiga saksi ini diduga memiliki informasi krusial terkait dengan skema tata kelola minyak mentah yang menjadi objek penyelidikan.

Kejaksaan Agung menduga ada penyimpangan dalam proses ekspor dan impor minyak, baik dalam hal harga, perantara (broker), maupun mekanisme bisnis yang dilakukan selama periode 2018 hingga 2023.

Tujuh Tersangka Juga Diperiksa sebagai Saksi

Selain memeriksa tiga saksi tersebut, penyidik Kejaksaan Agung juga melakukan pemeriksaan terhadap tujuh tersangka lainnya yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai bagian dari jaringan dugaan korupsi ini.

Mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk dua tersangka lainnya, yakni MK dan EC.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *