Adapun ketujuh tersangka tersebut meliputi:
1. YF, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
2. RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
3. DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
4. GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
5. SDS, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
6. AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
7. MKAR, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Pemeriksaan ini dilakukan dengan tujuan menggali keterkaitan mereka dalam praktik bisnis yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah sangat besar.
Kerugian Negara Mencapai Rp193,7 Triliun
Skandal tata kelola minyak mentah yang tengah diusut ini bukanlah perkara kecil.
Kejaksaan Agung mencatat bahwa negara berpotensi mengalami kerugian hingga Rp193,7 triliun akibat berbagai praktik yang melanggar hukum dalam sektor ini.
Kerugian tersebut dikategorikan dalam lima aspek utama:
Kerugian dari ekspor minyak mentah domestik: Rp35 triliun.
Kerugian akibat impor minyak mentah melalui perantara (broker): Rp2,7 triliun.
Kerugian dari impor BBM melalui broker: Rp9 triliun.
Kerugian dari pemberian kompensasi energi tahun 2023: Rp126 triliun.
Kerugian dari pemberian subsidi energi tahun 2023: Rp21 triliun.
Angka-angka ini menunjukkan betapa besarnya dampak dugaan korupsi ini terhadap keuangan negara, terutama dalam hal subsidi dan kompensasi yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Langkah Kejaksaan Agung dalam Mengusut Kasus Ini
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini akan terus dilakukan secara intensif.
Para tersangka yang telah diperiksa kemungkinan masih akan dipanggil kembali jika ditemukan bukti baru atau adanya keterkaitan dengan pihak lain.
Selain itu, Kejaksaan juga membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan jika dalam penyelidikan ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain.
Baik dari internal Pertamina, broker minyak, maupun pihak yang terkait dengan kebijakan impor dan ekspor minyak mentah.