“Kita tidak boleh terlena dengan hasil ini. Justru ini menjadi pemacu semangat agar kita bisa lebih optimal dalam mengawal proyek-proyek strategis ke depan,” ujarnya.
Dalam proses pengamanan proyek strategis ini, Kejaksaan berpegang pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 serta Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor B-1450/D/Ds/09/2023.
Pendekatan yang diterapkan mencakup aspek personel, materiil, aset, serta penyelesaian kendala birokrasi, sehingga setiap potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini.
Namun, Reda juga menegaskan bahwa pengamanan ini tidak berarti melindungi pihak-pihak yang menyalahgunakan kewenangan.
“Program Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) bukan alat untuk melegalkan perbuatan melawan hukum.
Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka proses hukum tetap akan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Tantangan Masa Depan: Proyek Raksasa Tanpa Investasi Asing
Ke depan, tantangan yang dihadapi semakin besar, terutama dengan rencana pembangunan 15 hingga 20 proyek raksasa yang dikelola oleh Badan Pengelola Investasi Nasional Danantara, tanpa menggunakan investasi asing.
Untuk itu, kesiapan dan kesigapan dalam mengawal proyek-proyek ini menjadi semakin krusial.
“Pengamanan terhadap proyek-proyek ini harus dilakukan secara cermat dan profesional.
Agar setiap tahapan pembangunan berjalan tanpa hambatan, sesuai dengan kepentingan nasional,” ujar Reda.
Kementerian dan Lembaga yang Terlibat dalam Pengamanan Proyek
Dalam laporan yang disampaikan oleh Plt. Direktur IV Irene Putrie, pengamanan proyek strategis telah melibatkan berbagai stakeholder dari kementerian, lembaga, serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN), antara lain:
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Kementerian Perhubungan
Kementerian Pemuda dan Olahraga
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
PT Angkasa Pura Indonesia
Perumda Tirta Raharja Kabupaten Tangerang
Berbagai proyek yang dikawal tersebar di berbagai sektor strategis, seperti infrastruktur dan jembatan, kebandarudaraan, kelautan, kawasan industri, kawasan ekonomi khusus, serta sektor pariwisata.