Fakta persidangan mengungkap bahwa fasilitas kredit tersebut sejak awal digunakan untuk menutup pinjaman lama yang bermasalah.
Praktik tersebut melanggar prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking principle) dan menyebabkan kerugian keuangan negara.
Amriyata menegaskan, keberhasilan pemulihan kerugian negara ini menjadi wujud nyata komitmen Kejari Sergai.
Dalam pemberantasan korupsi yang tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pengembalian aset negara.
“Penegakan hukum harus memberi efek jera sekaligus memastikan kerugian negara kembali.
Kami akan terus mengawal setiap putusan yang telah inkracht agar seluruh kewajiban terpidana dipenuhi,” tegasnya.
Sementara itu, Rudi Arif Panjaitan mengapresiasi langkah Kejari Sergai dalam menuntaskan proses hukum sekaligus memulihkan kerugian keuangan negara.
Ia menyebut sinergi antara aparat penegak hukum dan perbankan menjadi kunci menjaga integritas sistem perkreditan di daerah.(edwin)












