Polhukam

Kelompok 80 Soroti Alih Fungsi Kawasan Hutan Eks PT DMK, Ancam Aksi Turun ke Jalan

×

Kelompok 80 Soroti Alih Fungsi Kawasan Hutan Eks PT DMK, Ancam Aksi Turun ke Jalan

Sebarkan artikel ini

SERGAI I METROSERGAI.com – Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 bersama para ahli waris menggelar rapat internal.

Untuk membahas dugaan perubahan kawasan hutan menjadi kebun kelapa sawit seluas sekitar 100 hektare yang diduga dilakukan oleh PT Deli Minatirta Karya (DMK).

Lahan tersebut berada di Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Rapat berlangsung di Kantor Sekretariat Tim Penyelesaian Kelompok 80, Dusun VIII Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kamis (18/12/2025).

Selain membahas dugaan pelanggaran kawasan hutan, pertemuan ini juga menyoroti belum ditindaklanjutinya kesepakatan rapat Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Sumatera Utara yang digelar di Kantor BPN Sumut pada Desember 2024 lalu.

Rapat GTRA tersebut sebelumnya dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Polda Sumut, Kodam I/Bukit Barisan, Pemerintah Provinsi Sumut, BPN Sumut, BPN Serdang Bedagai, Pemkab Sergai, serta Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80.

Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80, Zuhari, menjelaskan bahwa persoalan dugaan alih fungsi kawasan hutan itu telah diteruskan oleh Kejati Sumut ke Satgas Penertiban Kawasan Hutan Kejaksaan Agung RI melalui surat Nomor: B.60335/L.2.5/Fo.2/09/2025 tertanggal 10 September 2025.

Pihaknya juga telah mengirimkan surat balasan dengan Nomor: 126/PL-80/PD/XI/2025 yang berisi permohonan penjelasan terkait sejauh mana penanganan pengaduan tersebut.

Sementara itu, terkait kinerja Tim GTRA Sumut, Zuhari mengungkapkan bahwa pihaknya telah memperoleh konfirmasi dari sumber berkompeten di BPN Sumut yang meminta namanya tidak dipublikasikan bahwa GTRA Sumut telah menggelar rapat pada November 2025.

Namun, kelanjutan hasil kesepakatan rapat Desember 2024 baru akan dilaksanakan pada tahun 2026, dengan alasan tidak tersedianya anggaran pada tahun 2025 akibat efisiensi anggaran di Kementerian ATR/BPN.

Zuhari menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan sengketa lahan eks HGU PT DMK, baik oleh Tim GTRA Sumut maupun Satgas Penertiban Kawasan Hutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *