Daerah

Kelompok Plasma 80 TIR Gelar Aksi Damai, Tuntut Kejelasan Lahan Eks HGU PT DMK

×

Kelompok Plasma 80 TIR Gelar Aksi Damai, Tuntut Kejelasan Lahan Eks HGU PT DMK

Sebarkan artikel ini
Ratusan masyarakat petani yang tergabung dalam Kelompok Plasma 80 Tambak Inti Rakyat (TIR) Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), menggelar aksi damai di halaman kantor PT Deli Mina Tirta Karya (DMK), Kamis (24/7/2025).(win)

METROSERGAI.COM, Serdang Bedagai Ratusan masyarakat petani yang tergabung dalam Kelompok Plasma 80 Tambak Inti Rakyat (TIR) Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), menggelar aksi damai di halaman kantor PT Deli Mina Tirta Karya (DMK), Kamis (24/7/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes atas belum terselesaikannya polemik lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT DMK yang dinilai tak kunjung memiliki kejelasan hukum.

Aksi damai berlangsung di Dusun II, Desa Bagan Kuala, dan mendapat pengamanan ketat dari 43 personel gabungan Polsek Tanjung Beringin dan Polres Sergai guna menjaga keamanan dan ketertiban.

Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80, Zuhari, menyampaikan bahwa lahan yang dipersoalkan seluas 320 hektare merupakan bagian dari total HGU PT DMK seluas 499,2 hektare berdasarkan Sertifikat Nomor 1 Tahun 1992 yang masa berlakunya telah berakhir pada 31 Desember 2017.

“Kami sudah berjuang hampir 30 tahun. Surat telah kami kirimkan ke Presiden RI, Menteri ATR/BPN, Kapolri, Kejagung, Gubernur Sumut, DPRD, hingga Kejatisu. Namun belum ada lembaga yang menyelesaikan masalah ini,” tegas Zuhari.

Ia juga menyoroti bahwa sejak tahun 2003, PT DMK diduga telah mengalihfungsikan lahan tambak udang menjadi kebun kelapa sawit tanpa mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP). Bahkan, permohonan izin pada 2009 dan 2010 ke Dinas Kehutanan dan Perkebunan Sergai ditolak, tanpa ada rekomendasi dari pemerintah daerah.

“Yang lebih parah, sekitar 100 hektare lahan eks HGU tersebut merupakan kawasan hutan yang ikut dialihfungsikan secara ilegal,” ujarnya.

Zuhari merujuk pada Keputusan Kepala BPN Nomor 2/HGU/BPN/1992 yang menyatakan bahwa peruntukan lahan HGU PT DMK adalah untuk tambak udang, bukan untuk perkebunan kelapa sawit.

Dalam aksinya, massa menyampaikan enam tuntutan utama:

  1. Kejatisu diminta memeriksa Direktur PT DMK atas perubahan peruntukan HGU.

  2. Pemeriksaan terhadap dugaan penggunaan kawasan hutan tanpa izin sejak 2003.

  3. Meminta Presiden RI memberantas mafia tanah dalam pengelolaan lahan eks HGU.

  4. Pemeriksaan terhadap penggarap lahan sebelum dan sesudah masa HGU berakhir.

  5. Mendesak pemerintah dan aparat hukum menutup PT DMK dan mengembalikan lahan kepada petani plasma.

  6. Pemeriksaan terhadap pejabat yang menerbitkan izin yang diduga melanggar hukum.

Sayangnya, pihak perusahaan tidak hadir untuk menemui massa aksi. Perwakilan dari humas PT DMK hanya menyampaikan bahwa tuntutan akan dikomunikasikan kepada direktur perusahaan di Medan.

Tak lama kemudian, PT DMK mengeluarkan surat undangan resmi kepada Tim Penyelesaian Plasma 80 untuk melakukan diskusi lanjutan yang dijadwalkan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *