METROSERGAI.COM, Serdang Bedagai – Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dengan motto “Tanah Bertuah Negeri Beradat” tengah menjadi sorotan publik.
Selama sepekan terakhir, masyarakat dihebohkan dengan belum cairnya dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan IV untuk periode Oktober–Desember 2024, yang hingga Juni 2025 belum juga disalurkan.
Isu ini menjadi topik pembicaraan hangat di berbagai kalangan masyarakat, mulai dari lingkungan sekolah, warung kopi, rumah makan, kantor-kantor pemerintahan, hingga para pengemudi becak motor (betor). Banyak yang mempertanyakan mengapa dana TPG Triwulan IV tahun 2024 belum cair sepenuhnya.
Seorang warga Kecamatan Perbaungan, Rahmat, pada Kamis (12/6/2025) mengatakan bahwa dari total dana sekitar Rp 20 miliar untuk TPG Triwulan IV, masih ada sekitar Rp 5 miliar yang belum disalurkan. Ia menilai hal ini mencerminkan buruknya kinerja Kepala Dinas Pendidikan Sergai, Suwanto Nasution, dan Sekretaris Dinas, Agus Salim Berutu.
“Yang lebih ironis, Suwanto Nasution justru mendapat promosi jabatan untuk menduduki kursi Sekretaris Daerah (Sekda), padahal kinerjanya di Dinas Pendidikan maupun Dinas PUPR Sergai banyak disorot publik,” ungkap Rahmat.
Ia juga mengingatkan Bupati Sergai agar lebih selektif dalam memilih pejabat untuk posisi strategis seperti Sekda. “Jangan hanya mengandalkan kemampuan melobi, tapi juga harus memiliki kompetensi di bidang administrasi dan pemerintahan agar roda pemerintahan dapat berjalan lebih baik,” tegasnya.
Menanggapi persoalan ini, Ketua Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Kabupaten Sergai, Muhammad Nur Bawean, didampingi Sekretaris FKI-1 Aziz Tanjung, juga angkat bicara. Pada Kamis (12/6/2025), ia secara tegas meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana TPG tersebut.
“Kami minta Kejatisu memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Sergai, Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepala BPKAD Sergai, para Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan, serta guru-guru penerima maupun yang belum menerima dana TPG tahun 2024,” kata M. Nur Bawean.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Pendidikan Sergai, Agus Salim Berutu, melalui media online pada Rabu (11/6/2025), menyampaikan bahwa sebanyak 1.540 guru telah menerima dana TPG Triwulan IV tahun 2024 dengan total pencairan sekitar Rp 20 miliar. Namun, sebanyak 458 guru lainnya belum menerima hak mereka, yang nilainya mencapai sekitar Rp 5 miliar.
“Penundaan pembayaran TPG merupakan tindakan yang melanggar hukum dan merugikan para guru. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi,” tegas M. Nur Bawean.
Ia menambahkan bahwa tindakan ini harus diusut hingga ke akar-akarnya demi keadilan dan kelancaran penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Sergai.(Win)