Daerah

Ketua GAMBESU Dukung Kejatisu Periksa Dana TPG 2024 di Serdang Bedagai

×

Ketua GAMBESU Dukung Kejatisu Periksa Dana TPG 2024 di Serdang Bedagai

Sebarkan artikel ini
Ketua Gerakan Anak Medan Bersatu Sumatera Utara (GAMBESU), Sulaiman Zuhdi Panggabean. (Win)

METROSERGAI.COM, MEDAN – Ketua Gerakan Anak Medan Bersatu Sumatera Utara (GAMBESU), Sulaiman Zuhdi Panggabean, yang akrab disapa Yudi Panggabean, menyatakan dukungan penuh kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2024 di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Dalam pernyataannya pada Kamis (12/6/2025), Yudi menekankan bahwa TPG merupakan hak para guru yang diberikan oleh Pemerintah Pusat sebagai bentuk penghargaan untuk meningkatkan kompetensi, profesionalisme, serta mutu pembelajaran. Namun, keterlambatan pencairan dana TPG dapat berdampak buruk terhadap kualitas pendidikan, motivasi kerja guru, dan kesejahteraan mereka.

“Jika dana TPG terus-menerus terlambat dicairkan, maka ini bukan hanya mengganggu hak guru, tapi juga berpotensi menurunkan kualitas pendidikan secara umum. Hal ini harus menjadi perhatian serius bagi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,” ujarnya.

Yudi juga mendorong Kejatisu untuk menegakkan hukum secara tegas di Sergai, termasuk menyelidiki setiap potensi penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara.

Berdasarkan informasi yang beredar, Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai telah mencairkan dana TPG Triwulan IV (Oktober–Desember) tahun 2024 sebesar kurang lebih Rp20 miliar untuk 1.540 guru. Namun, dari jumlah tersebut, sebanyak 458 guru belum menerima dana TPG mereka, dengan total nilai yang belum dicairkan mencapai sekitar Rp5 miliar. Hal ini diungkapkan langsung oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Sergai, Agus Salim Berutu, melalui salah satu media daring.

Atas dasar itu, GAMBESU mendorong Kejatisu untuk turut memeriksa tidak hanya TPG, tetapi juga program bantuan pendidikan lainnya yang bersumber dari APBN, seperti Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa tidak mampu, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).

“Kami mendesak Kejatisu agar turun tangan memeriksa seluruh dana pendidikan dari Pemerintah Pusat untuk tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024. Ini penting demi menjamin tidak adanya penyimpangan yang merugikan dunia pendidikan,” tegas Yudi.

GAMBESU menyatakan komitmennya untuk terus mengawal isu-isu pendidikan di Sumatera Utara dan mendukung penuh aparat penegak hukum dalam menjaga akuntabilitas anggaran negara, terutama di sektor pendidikan.(win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *