Polhukam

Ketua Tim Kelompok 80 Sergai Surati Satgas PKH Kejagung dan Kapoldasu: Soroti Dugaan Perubahan Kawasan Hutan Jadi Kebun Sawit PT DMK

×

Ketua Tim Kelompok 80 Sergai Surati Satgas PKH Kejagung dan Kapoldasu: Soroti Dugaan Perubahan Kawasan Hutan Jadi Kebun Sawit PT DMK

Sebarkan artikel ini

SERGAI I METROSERGAI.com – Aroma dugaan penyimpangan pengelolaan lahan di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) kembali menyeruak.

Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 (Plasma) Kecamatan Tanjung Beringin, Zuhari.

Menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Agung RI.

Untuk meminta kejelasan penanganan dugaan perubahan kawasan hutan menjadi kebun kelapa sawit oleh PT Deli Minatirta Karya (DMK).

Dalam keterangannya usai salat Jumat (7/11/2025), Zuhari menyebut surat dengan Nomor 126/PL-80/PD/XI/2025 itu ditandatangani bersama Sekretaris Tim, Arifin, S.Pd, dan dikirim langsung ke Jakarta.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari balasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Nomor B.6035/L.2.5/Fo.2/09/2025 tanggal 10 September 2025, yang menanggapi laporan sebelumnya Nomor 125/PL-80/PA/VII/2025 tertanggal 23 Juli 2025.

Namun hingga kini, kata Zuhari, belum ada kejelasan sejauh mana Satgas PKH Kejagung menindaklanjuti dugaan konversi kawasan hutan tersebut.

“Kami masih menunggu, tapi di lapangan PT DMK tetap beroperasi seperti biasa.

Bahkan hingga 6 November 2025, aktivitas panen dan pengangkutan buah sawit menggunakan mobil Colt Diesel masih terus berjalan di kawasan yang kami duga masuk wilayah hutan,” ujarnya geram.

Zuhari juga mengungkapkan adanya dugaan transaksi jual-beli lahan di atas areal HGU (Hak Guna Usaha) PT DMK yang masih aktif.

“Ini tidak dibenarkan secara hukum. HGU-nya belum mati, tapi sudah ada penggarap baru yang mengaku membeli lahan tersebut,” tambahnya.

Tim Kelompok 80 Juga Surati Kapoldasu: Minta IUP PT DMK Diperiksa dan Aktivitas Dihentikan

Tak berhenti di Kejagung, Tim Kelompok 80 juga melayangkan surat ke Kapolda Sumatera Utara dengan Nomor 127/PL-80/PD/XI/2025, tertanggal 7 November 2025.

Dalam surat tersebut, mereka meminta penjelasan atas pengaduan terkait penertiban Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Dan mendesak agar aktivitas PT DMK serta para penggarap di atas lahan eks-HGU dihentikan sementara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *