Zuhari menyebut, Polda Sumut sebelumnya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dengan Nomor B13653/V/Res.7.5/2025/Ditreskrimun, tertanggal 20 Mei 2025.
Namun, sejak itu tidak ada kabar lanjutan. “Kami tidak tahu apakah laporan kami ditindaklanjuti atau berhenti di tengah jalan.
Kami minta Kapolda turun tangan langsung. Panggil Direktur PT DMK dan semua pihak yang terlibat,” tegas Zuhari.
BPN Sumut Akui GTRA Tertunda Karena Anggaran
Di sisi lain, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kabid III Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, H. Hasinuddin, S.H., M.Hum.
Mengungkapkan alasan mengapa proses penyelesaian sengketa lahan antara Kelompok 80 dan PT DMK seluas 499,2 hektare belum berlanjut.
Menurutnya, Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Sumut baru menerima Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Sumatera Utara pada akhir Agustus 2025.
“Setelah SK terbit, kami terkendala masalah anggaran. Itu sebabnya program penyelesaian sengketa belum bisa dilanjutkan,” jelas Hasinuddin.
Aroma Intrik dan Ketegangan Agraria di Tanjung Beringin
Kasus lahan antara Kelompok 80 dengan PT DMK ini bukan yang pertama kali menjadi sorotan.
Warga menuding PT DMK telah memperluas wilayah perkebunan sawit hingga memasuki kawasan yang sebelumnya berstatus hutan produksi.
Sementara pihak perusahaan, menurut warga, tetap beraktivitas tanpa gangguan.
Zuhari berharap Kejagung dan Kapolda Sumut serius menuntaskan kasus ini.
“Jangan biarkan rakyat terus jadi korban permainan lahan. Kami hanya minta keadilan dan kepastian hukum,” pungkasnya.(edwin)












