Tidak hanya memberikan insentif bagi pembayaran pajak lebih awal, Pemkab Sergai juga mengambil langkah proaktif untuk meringankan beban petani.
Melalui Keputusan Bupati Serdang Bedagai Nomor 83/18.34/2025, lahan pertanian basah (sawah) dengan luas maksimal 2.800 meter persegi atau setara 7 rante dibebaskan dari kewajiban PBB-P2.
Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan pentingnya sektor pertanian dalam mendukung ketahanan pangan daerah.
“Kami ingin memastikan bahwa petani tidak terbebani dengan pajak yang dapat menghambat produktivitas mereka.
Dengan adanya pembebasan ini, kami berharap sektor pertanian di Sergai semakin berkembang,” tambah Adlin.
Peran Aktif Kepala Desa dan Perangkat Kecamatan
Dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak, Pemkab Sergai juga mengajak kepala desa dan lurah untuk berperan aktif.
Dalam mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pajak bagi pembangunan daerah.
“Kami sangat mengandalkan peran kepala desa dan perangkat kecamatan dalam menyukseskan kebijakan ini.
Pajak yang dikumpulkan dari masyarakat nantinya akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, serta berbagai fasilitas lainnya,” ujar Adlin.
Menyambut ajakan ini, Camat Pegajahan, Abdi Rasoki Pulungan, S.Pd, M.AP, menyatakan komitmennya dalam membantu sosialisasi kebijakan pajak daerah.
“Kami siap mendukung penuh kebijakan ini, karena kami yakin pajak yang dikelola dengan baik akan membawa manfaat besar bagi masyarakat,” ungkapnya.
Acara sosialisasi ini turut dihadiri oleh Inspektur Sergai Dimas Kurnianto, AP, SH, MM, MSP, perwakilan OPD terkait, serta perangkat desa dan kelurahan se-Kecamatan Pegajahan.
Dengan adanya kolaborasi yang erat antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan kebijakan pajak daerah di Sergai dapat berjalan dengan lebih efektif dan berkelanjutan.
Kesadaran Pajak, Fondasi Pembangunan Daerah
Kesadaran masyarakat dalam membayar pajak merupakan fondasi utama dalam pembangunan daerah.