“Ketiga pelaku tersebut juga terlibat dalam pencurian di wilayah Jalan Asahan KM 4 dengan korban seorang anggota Polwan,” tambah AKP Hengky.
Sementara itu, satu pelaku lain berinisial A (30), warga Pematang Siantar, masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan terus diburu aparat.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa linggis yang digunakan untuk membobol rumah, satu unit becak motor sebagai sarana operasional, serta sejumlah barang hasil curian milik korban.
Kini seluruh tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai KUHP yang berlaku.
“Penyidikan masih terus berjalan, termasuk pengejaran terhadap pelaku yang masih buron,” pungkas Kapolsek.(mps)












