Huruf f: menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa
Kegagalan kepala desa dalam melaksanakan kewajiban tersebut dapat menjadi dasar penilaian kinerja dan akuntabilitas jabatan publik yang diemban.
Potensi Pemberhentian Jika Terbukti Lalai
Lebih lanjut, Pasal 29 huruf c dan e dalam UU yang sama menyebutkan bahwa kepala desa dapat diberhentikan apabila:
Huruf c: tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa
Huruf e: melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat
Sementara Pasal 30 mengatur bahwa pemberhentian kepala desa ditetapkan oleh bupati atau wali kota setelah memperoleh rekomendasi dari camat, apabila terbukti melakukan pelanggaran berat atau lalai dalam menjalankan tugas.
Jika dalam waktu dekat tidak ada respon dari pemerintah desa, kuasa hukum menyatakan akan mengajukan laporan kepada Bupati Serdang Bedagai melalui Inspektorat Daerah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sebagai upaya administratif untuk mengevaluasi kinerja Kepala Desa Paya Bagas.***