Polhukam

Kurang dari 24 Jam, Polres Dairi Ringkus Pelaku Penganiayaan di Lae Pondom yang Viral di Medsos

×

Kurang dari 24 Jam, Polres Dairi Ringkus Pelaku Penganiayaan di Lae Pondom yang Viral di Medsos

Sebarkan artikel ini

DAIRI I METROSERGAI.com – Respons cepat ditunjukkan jajaran Polres Dairi bersama Unit Reskrim Polsek Sumbul.

Dalam mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Lintas Medan Sidikalang, tepatnya kawasan Hutan Lae Pondom, Kabupaten Dairi, Jumat (17/10/2025).

Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial DL (22), warga Desa Pengambatan, Kecamatan Merek, Kabupaten Tanah Karo.

Peristiwa penganiayaan tersebut sempat viral di media sosial dan menuai beragam reaksi dari warganet.

Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, S.I.K., M.I.K., dalam konferensi pers menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan tak lama setelah korban, Muhammad Gazali, melapor ke Polsek Sumbul.

“Setelah laporan diterima, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku kurang dari 24 jam,” ujar Kapolres.

Peristiwa bermula ketika korban bersama keluarganya melintas dari arah Medan menuju Sidikalang.

Saat itu, kondisi jalan sedang diperbaiki akibat longsor beberapa waktu lalu.

Di lokasi tersebut, tersangka bersama beberapa rekannya terlihat membantu mengatur arus lalu lintas sambil meminta uang dari para pengendara.

Korban yang tidak memberikan uang sempat mendengar makian dari arah pelaku. Merasa tersinggung, korban turun dari mobil untuk menegur pelaku.

Adu mulut pun tak terhindarkan hingga berujung pada aksi pemukulan yang dilakukan oleh tersangka.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian mulut, lebam di mata, serta terkilir pada kaki.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Kapolres Dairi menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak pelaksana proyek jalan untuk menempatkan petugas resmi dalam pengaturan arus lalu lintas, guna mencegah kejadian serupa terulang.

“Kami akan koordinasikan dengan penanggung jawab proyek agar penataan lalu lintas dilakukan oleh petugas resmi, bukan masyarakat yang memanfaatkan situasi dengan meminta uang.

Walau sifatnya tidak memaksa, hal ini tetap tidak dibenarkan,” tegas Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *