Barang curian kemudian dijual kepada seorang penadah berinisial A als U di Dusun XVI Kampung Samben, Desa Sei Bamban.
Harga barang curian tersebut hanya dihargai Rp1.350.000, dibayar dua kali pada pagi dan sore hari.
Dalam pengembangan pukul 03.00 WIB, tim kembali bergerak dan berhasil mengamankan A als U beserta seluruh barang hasil curian yang disimpannya.
Penjahat Lari Demi Judi dan Narkoba
Para pelaku menuturkan bahwa uang hasil penjualan barang curian telah habis digunakan untuk makan, bermain judi slot, dan membeli sabu.
Sementara pencarian terhadap pelaku M telah dilakukan hingga menyisir area sekitar rumahnya, namun yang bersangkutan tidak ditemukan.
Keterangan Resmi Polres Sergai
Kasi Humas Polres Sergai, Iptu L.B. Manullang, pada Senin (8/12/2025) membenarkan penangkapan tersebut.
Tiga pelaku telah diamankan, sementara satu pelaku lainnya telah masuk DPO.
Pasal yang Disangkakan
Pelaku S als U & A S als D:
Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Penadah A als U:
Pasal 480 ayat 1 KUHP tentang penadahan, ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.(hps)












