Polhukam

Kurang dari 24 Jam, Sat Reskrim Polres Sergai Ringkus 2 Pelaku Pencurian Penadah Satu Diamankan dan satu DPO

×

Kurang dari 24 Jam, Sat Reskrim Polres Sergai Ringkus 2 Pelaku Pencurian Penadah Satu Diamankan dan satu DPO

Sebarkan artikel ini

Barang curian kemudian dijual kepada seorang penadah berinisial A als U di Dusun XVI Kampung Samben, Desa Sei Bamban.

Harga barang curian tersebut hanya dihargai Rp1.350.000, dibayar dua kali pada pagi dan sore hari.

Dalam pengembangan pukul 03.00 WIB, tim kembali bergerak dan berhasil mengamankan A als U beserta seluruh barang hasil curian yang disimpannya.

Penjahat Lari Demi Judi dan Narkoba

Para pelaku menuturkan bahwa uang hasil penjualan barang curian telah habis digunakan untuk makan, bermain judi slot, dan membeli sabu.

Sementara pencarian terhadap pelaku M telah dilakukan hingga menyisir area sekitar rumahnya, namun yang bersangkutan tidak ditemukan.

Keterangan Resmi Polres Sergai

Kasi Humas Polres Sergai, Iptu L.B. Manullang, pada Senin (8/12/2025) membenarkan penangkapan tersebut.

Tiga pelaku telah diamankan, sementara satu pelaku lainnya telah masuk DPO.

Pasal yang Disangkakan

Pelaku S als U & A S als D:
Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Penadah A als U:
Pasal 480 ayat 1 KUHP tentang penadahan, ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.(hps)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *